PERUBAHAN PENERIMAAN CPNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS MALIKUSSALEH TAHUN 2009
PENGUMUMAN
Nomor : 1252/H45/KP/2009
tentang
PERUBAHAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
TAHUN 2009
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Biro Kepegawaian Setjen Departemen Pendidikan Nasional Nomor 60140/A4/KP/2009 tanggal 5 Oktober 2009 tentang perubahan kualifikasi akademik, Universitas Malikussaleh akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil formasi yang kurang atau tidak ada pelamarnya sejumlah 15 formasi , dengan rincian sebagai berikut:
No |
Gol/
Ruang |
Tingkat Pendidikan |
Kode Kualifikasi Akademik |
Kualifikasi Akademik |
Jabatan |
Jml
Formasi |
Penempatan |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
| 1 |
III/b |
S2 |
7086 |
Magister Kesehatan |
Dosen |
1 |
PSPD |
7133 |
Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan |
Fak. Pertanian |
7589 |
Sosiologi dan Antropologi |
FISIP |
| 2 |
III/b |
S2 |
7784 |
Agama |
Dosen |
1 |
MKU (Rektorat) |
| 3 |
III/b |
S1 (Profesi) |
7004 |
Dokter Umum |
Dosen |
1 |
PSPD |
JUMLAH |
15 |
|
1. Pendaftaran
1.1. Waktu
Penerimaan pendaftaran, seleksi administrasi, pengisian biodata, dan pengambilan
Nomor Tanda Peserta Ujian oleh yang bersangkutan mulai tanggal 7 Oktober
sampai dengan 8 Oktober 2009, setiap hari kerja :
Pagi : Jam 8.30 – 12.00
Siang : Jam 14.00 – 15.00
1.2. Tempat
Pendaftaran dilaksanakan di Kantor Pusat Administrasi/Biro Rektor Universitas
Malikussaleh di Cot Teungku Nie Reuleut – Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara.
1.3. Kelengkapan
1.3.1. Surat lamaran ditulis dengan tinta hitam dan ditandatan gani oleh pelamar dengan
menyebutkan jabatan yang akan dilamar, ditujukan kepada Menteri Pendidikan
Nasional melalui Rektor Universitas Malikussaleh , tanpa materai;
1.3.2. 1 (satu) lembar foto copy STTB/ijazah sesuai dengan kualifikasi akademik yang
dibutuhkan, dan telah disahkan oleh pejabat yang berwenang (tanggal penetapan
STTB/ijazah harus sebelum tanggal pelamaran, tidak boleh surat keterangan atau
pernyataan yang menyatakan bahwa belum diwisuda), dan menunjukkan aslinya
kepada Sub Tim Seleksi Administrasi;
1.3.3. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri atau lembaga pendidikan luar negeri, harus melampirkan surat keputusan penetapan dan penyetaraan hasil penilaian ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri dari Ditjen Pendidikan Tinggi, bagi pelamar yang memiliki ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri;
1.3.4. 2 (dua) lembar pas foto ukuran 3 x 4 cm.
1.3.5. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.
Bagi pelamar yang berusia 35 tahun lebih dan tidak melebihi usia 40 tahun harus
berdasarkan kebutuhan khusus yang dilaksanakan secara selektif , dan harus
melampirkan surat keputusan pengakatan pertama sampai terakhir minimal
12 tahun 8 bulan secara terus menerus sejak 1 April 1997 sampai sekarang
pada Instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum
yang menunjang kepentingan Nasional , dan surat keterangan yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya pada
instansi tersebut, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2002;
2. Pelaksanaan Ujian
2.1. Hari/tanggal : Kamis/ 15 Oktober 2009
2.2. Waktu : TPU 08.00 – 9.30
TBS 09.45 – 11.15
2.3. Tempat : Kampus Universitas Malikussaleh
2.4. Kelengkapan yang dibawa : (a) kartu tes;
(b) pinsil 2 B;
(c) karet penghapus;
(d) alas untuk menulis; dan
(e) rautan.
Pengumuman Kelulusan TPU dan TBS tanggal 30 Oktober 2009
2.5. Tes Wawancara/Kemampuan Mengajar bagi jabatan Dosen dan Tes Wawancara/ Kemampuan Komputer bagi Jabatan Teknisi
1) Hari/tanggal : Senin dan Selasa/ 2 s.d. 3 Nopember 2009
2) Waktu : 08.00 s/d Selesai
3) Tempat : Kampus Universitas Malikussaleh
3. Pelamar yang datang terlambat tidak diperbolehkan memasuki ruang ujian dan atau
mengikuti ujian.
4. Pengumuman Hasil ujian
PENGUMUMAN KELULUSAN INSYA ALLAH HARI JUM'AT TGL 13 NOVEMBER 2009.
5. Persyaratan Pengangkatan CPNS :
5.1. Pelamar yang diterima, wajib melengkapi dan menyerahkan kelengkapan administrasi sebagai berikut.
5.1.1. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2009 yang ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada STTB/ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan.
5.1.2. Foto copy STTB/ijazah yang dihasilkan lembaga pendidikan yang mempunyai ijin pendirian dan terakreditasi dari Departemen Pendidikan Nasional, dan telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
• Tanggal penetapan STTB/ijazah harus sebelum tanggal pelamaran, tidak boleh surat keterangan atau pernyataan belum diwisuda;
• Kualifikasi akademik ijazah harus linier antara S1, S2 dan S3;
• Bagi yang memiliki ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri harus melampirkan surat keputusan penetapan dan penyetaraan hasil penilaian ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri dari Ditjen Pendididkan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.
5.1.3. Daftar Riwayat Hidup sesuai Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002, dengan ketentuan :
• Ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf capital balok, tinta hitam dan ditandatangani;
• Ditempel pas photo ukuran 3 x 4 cm disudut kanan atas;
• Untuk pengisian tempat lahir harus sesuai dengan ijazah yang akan digunakan, dengan catatan apabila yang bersangkutan tempat lahirnya di desa/kecamatan, maka pengisian tempat lahir pada DRH ditambah dengan mencantumkan kabupaten/kota, namun apabila tempat lahir yang tercantum dalam ijazah adalah desa/kecamatan, kabupaten/kota maka cukup kabupaten/kota saja.
• Pada kolom pendidikan, nomor ijazah dan tahun lulus tiap-tiap jenjang pendidikan mulai dari SD sampai ijazah terakhir yang digunakan untuk proses pengangkatan harus terisi secara lengkap.
• Demikian pula kolom keterangan keluarga, bagi yang telah berkeluarga nama isteri/suami, anak, bapak dan ibu kandung, bapak dan ibu mertua harus terisi secara lengkap.
5.1.4. Surat pernyataan keputusan kepala BKN Nomor 11 tahun 2002, yang berisi tentang:
5.1.4.1. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
5.1.4.2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5.1.4.3. Tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri/Pegawai Negeri;
5.1.4.4. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah RI atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
5.1.4.5. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
5.1.5. Pas photo ukuran 3 X 4 sebanyak 8 (delapan) lembar;
5.1.6. Surat pernyataan dari pejabat struktural eselon II yang akan menerima penempatan CPNS pada unit kerja dilingkungannya sesuai formasi yang ditetapkan untuk yang bersangkutan;
5.1.7. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan pihak yang berwajib/ POLRI;
5.1.8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter;
5.1.9. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropi-ka, Prekursor, dan zat Adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah, dengan ketentuan
• Dikeluarkan oleh Rumah Sakit umum pemerintah;
• Berdasarkan pemeriksaan urine laboratorium yang bersangkutan dinyatakan negatif terhadap narkotika;
• Ditandatangani oleh Dokter (kepala/petugas Laboratorium, Kasatreskrim Kepolisian yang bukan Dokter tidak diperkenankan).
5.1.10. Surat pernyataan tidak sedang terikat kontrak kerja pada instansi/Perguruan Tinggi lain (apabila diperlukan).
5.1.11. Khusus pelamar yang saat pada diangkat CPNS berusia 35 Tahun lebih dan tidak lebih 40 tahun pada saat 1 Desember 2009 , harus melampirkan surat keputusan pengangkatan pertama sampai terakhir minimal 12 tahun 8 bulan secara terus menerus dan tidak terputus sejak 1 April 1997 sampai sekarang pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional, dan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya pada instansi tersebut, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002, dengan perhitungan masa kerja sebagai berikut.
1 April 2002 mempunyai masa kerja …………................ = 5 tahun
Masa kerja sampai 1 Desember 2009 ……………………= 7 tahun 8 bulan

Jumlah pengalaman kerja yang harus dipenuhi minimal = 12 tahun 8 bulan (secara terus menerus dan tidak terputus)
5.1.12. Foto copy bukti pengalamn kerja yang autentik dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang bagi yang memiliki pengalaman kerja (Pejabat yang bertanggungjawab dibidang kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II diunit kerja yang akan menerima).
5.1.13. Lulus seleksi
5.2. Apabila salah satu syarat sebagaimana tersebut pada angka 5.1. tidak terpenuhi maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS
Demikian untuk menjadi perhatian.
Reuleut - Aceh Utara, 7 Oktober 2009,
Ketua Panitia CPNS
Universitas Malikussaleh
d.t.o
Aiyub, SE., M.Ec
NIP. 19711206 200212 1 001
|