Welcome To Official Site Universitas Malikussaleh - UNIMAL

Peraturan Rektor Universitas Malikussaleh Nomor 10 Tahun 2021

Menindaklanjuti pelaksanaan ketentuan Pasal 74 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Malikussaleh, di mana wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan kepala unit pelaksana teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor, perlu menetapkan Peraturan Rektor Universitas Malikussaleh tentang Pengangkatan dan Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan kepala unit pelaksana teknis di lingkungan Universitas Malikussaleh.

Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2021 dapat diunduh di sini.