Welcome To Official Site Universitas Malikussaleh - UNIMAL

Edaran Terkait Pemberlakuan UKT Mahasiswa Semester Ganjil 2023/2024

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Rektor Nomor 638/UN45/KPT/2023 tentang Pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Bagi Mahasiswa  semester 9 (sembilan) bagi Program Sarjana dan 7 (tujuh) bagi Program Diploma serta Semester 9 (sembilan) dan seterusnya Bagi Penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di Universitas Malikussaleh, maka ada beberapa hal yang disampaikan yaitu:

  1. Bagi Mahasiswa angkatan 2017, 2018 dan 2019 yang sudah membayar UKT Penuh dan berencana mengambil MK lebih dari 6 SKS di Semester ganjil 2023/2024 agar mendatakan diri ke prodi mulai tanggal 29 Agustus s.d 4 September 2023 pukul 15.00 wib, lewat dari jadwal ini tidak dilayani lagi, pengisian ulang KRS dapat dilakukan pada masa berubahan KRS yaitu mulai tgl 11 s.d 15 September 2023;
  2. Bagi Mahasiswa angkatan 2017, 2018 dan 2019 yang telah dibatasi 6 SKS di Portal SIA dan berencana mengambil MK lebih dari 6 SKS diharuskan membayar penuh UKT di Semester ganjil 2023/2024 agar mendatakan diri ke prodi mulai tanggal 29 Agustus s.d 4 September 2023 pukul 15.00 wib, lewat dari jadwal ini tidak dilayani lagi untuk disetting ulang jumlah UKT dan jatah SKS nya. Pembayaran UKT Penuh dapat dilakukan mulai tanggal 7 s.d 11 September 2023, pengisian ulang KRS dapat dilakukan pada masa berubahan KRS yaitu mulai tgl 11 s.d 15 September 2023;
  3. Bagi Mahasiswa angkatan 2017, 2018 dan 2019 yang telah membayar UKT secara penuh dan hanya mengambil MK maksimal 6 SKS, agar mendatakan diri ke prodi mulai tanggal 29 Agustus s.d 4 September 2023 pukul 15.00 wib, kelebihan pembayaran UKT akan dikembalikan pada tanggal 25 s.d 26 September 2023;
  4. Ketua Jurusan melaporkan isian data mahasiswa angkatan 2017, 2018 dan 2019 berupa tabel poin 1, poin 2 dan poin 3 yang tersebut di atas ke Biro Akademik pada tanggal 4 September 2023 pukul 16.00 WIB.

Pengumuman selengkapnya dapat diunduh di sini